Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara
dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat
yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang. Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1,
pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian diatas ciri – ciri dari pajak ialah :
1.
Pajak merupakan kontribusi wajib warga Negara
2.
Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga Negara
3.
Warga Negara tidak mendapat imbalan langsung
4.
Berdasarkan undang-undang
Jadi siapakah yang berhak untuk membayar pajak?
Jawabanya ialah semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak,
tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga Negara yang sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.
Jadi jika anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka anda
tidak perlu membayar pajak jalan raya atau anda tidak memiliki penghasilan
lebih dari Rp 2 juta maka anda tidak
akan dikenakan pajak penghasilan.
Apabila anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka anda wajib membayar
pajak.
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi
atau badan (subjek pajak) yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajaktertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi
atau wajib pajak badan.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang
memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia,
setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan
dalam undang-undang.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan
sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Jenis - jenis Pajak
Ada
beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari wajib pajak.
Menurut Lembaga Pemungut Pajak, jenis pajak ini dapat ditinjau dari beberapa
segi yakni berdasarkan sistem pemungutannya, berdasarkan instansi pemungut dan
berdasarkan sifatnya.
1. Pajak berdasarkan system pemungutan
Dari
cara pemungutan pajak dibagi menjadi 2 yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
-
Pajak langusng (Direct Tax)
merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri
oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dibayar
secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak.
Surat ketetapan pajak ini memiliki keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib
pajak. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB). Jadi Anda tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan
Anda kepada teman atau relative Anda.
-
Pajak tidak langusng (Indirect Tax)
adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan
ke pihak lain. Pajak ini ditagihkan berdasarkan peristiwa atau aktivitas
tertentu, jadi tidak dibayar secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini jika
peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Contoh dari pajak tidak langsung
adalah pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea
materai, dan cukai. Jadi jika Anda menjual barang mewah maka Anda dapat
mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembeli.
2. Pajak berdasarkan instansi pemungut
berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2
yaitu pajak Negara dan pajak daerah.
-
Pajak Negara(Pusat)
merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak,
Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh
Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas,
pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
-
Pajak daerah(Lokal)
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan
oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh pajak daerah adalah pajak
hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak
radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya.
3. Pajak berdasarkan sifat
dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak
subjektif dan objektif
-
Pajak subjektif
adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari
kondisi wajib pajak. Jadi besar kecilnya jumlah pajak akan tergantung dengan
kemampuan wajib pajak. Contoh pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak
kekayaan.
-
Pajak objektif
adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari
kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi pajak ini lebih
terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contoh pajak
objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea
materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.
Jenis – jenis pajak di Indonesia
PPh adalah pajak yang dikenakan
kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
Dengan demikian, maka peghasilan
itu dapat berupa keuntungan usaha,gaji,honorarium,hadiah,dan lain
sebagainya.
Objek pemotongan PPh pasal 21 untuk subjek pajak dalam negeri dan
PPh pasal 26 untuk subjek pajak luar negeri.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan,
pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.
Adapun yang bukan
termasuk objek PBB adalah:
·
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang nyata-nyata tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
·
Digunakan untuk
kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
·
Merupakan hutan
lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan
yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
·
Digunakan oleh
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
·
Digunakan oleh
badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak
tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
·
Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
·
Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
·
Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
·
Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
·
Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
Guna Pajak
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan
peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah
undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban,
tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan
berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak
merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari
seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan
sulit untuk dilaksanakan.
Pajak
sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
1.
Membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self
liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
2.
Membiayai pengeluaran
reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi
masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3.
Membiayai
pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif,
contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
4.
Membiayai
pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai
pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang
akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak
masyarakat akan mendapatkan manfaat:
·
Fasilitas umum
dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
·
Pertahanan dan
keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
·
Subsidi pangan
dan Bahan Bakar Minyak
·
Kelestarian
Lingkungan hidup dan Budaya
·
Dana Pemilu
·
Pengembangan Alat
transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Komentar
Posting Komentar