PAJAK



Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian diatas ciri – ciri dari pajak ialah :
1.       Pajak merupakan kontribusi wajib warga Negara
2.       Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga Negara
3.       Warga Negara tidak mendapat imbalan langsung
4.       Berdasarkan undang-undang
Jadi siapakah yang berhak untuk membayar pajak?
Jawabanya ialah semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak, tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga Negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.
Jadi jika anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka anda tidak perlu membayar pajak jalan raya atau anda tidak memiliki penghasilan lebih dari   Rp 2 juta maka anda tidak akan dikenakan pajak   penghasilan. Apabila anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka anda wajib membayar pajak.

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajaktertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.



Jenis - jenis Pajak
              Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari wajib pajak. Menurut Lembaga Pemungut Pajak, jenis pajak ini dapat ditinjau dari beberapa segi yakni berdasarkan sistem pemungutannya, berdasarkan instansi pemungut dan berdasarkan sifatnya.

1. Pajak berdasarkan system pemungutan                                                                                                                  Dari cara pemungutan pajak dibagi menjadi 2 yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
-          Pajak langusng (Direct Tax) 
merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Surat ketetapan pajak ini memiliki keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib pajak. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi Anda tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan Anda kepada teman atau relative Anda.
-          Pajak tidak langusng (Indirect Tax)
adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini ditagihkan berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu, jadi tidak dibayar secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini jika peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai. Jadi jika Anda menjual barang mewah maka Anda dapat mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembeli.

2. Pajak berdasarkan instansi pemungut                                                                                                berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu pajak Negara dan pajak daerah.
-          Pajak Negara(Pusat)
merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
-          Pajak daerah(Lokal)
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya.


3. Pajak berdasarkan sifat                                                                                                                                                          dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak subjektif dan objektif
-          Pajak subjektif
adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Jadi besar kecilnya jumlah pajak akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contoh pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.
-          Pajak objektif

adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contoh pajak objektif adalah  pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.


Jenis – jenis pajak di Indonesia

    1.       Pajak penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, maka peghasilan  itu dapat berupa keuntungan usaha,gaji,honorarium,hadiah,dan lain sebagainya.
Objek pemotongan PPh pasal 21 untuk subjek pajak dalam negeri dan PPh pasal 26 untuk subjek pajak luar negeri.

2.   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

Adapun yang bukan termasuk objek PBB adalah:
·       Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
·       Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
·       Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
·       Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
·       Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
·       Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
·       Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
·       Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
·       Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
·       Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Guna Pajak

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.

            Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
1.       Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
2.       Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3.       Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
4.       Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
·       Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
·       Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
·       Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
·       Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
·       Dana Pemilu

·       Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.




Komentar